Erzald Cuma Salaman dengan Marwan Cs
F Erzaldi saat tiba di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.-Reza Hanafi-
Sementara itu Berry Aprido Putra menyatakan klienya siap bersaksi pada Kamis ini. “Kalau sekarang -karena belum bersaksi- kita belum bisa memberikan keterangan banyak. Nanti kalau sudah bersaksi nanti baru bisa kita bicara,” ujarnya.
Sidang tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 baru menjerat terdakwa pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. Adapun kerugian negara sendiri senilai Rp 24 miliar.
Dalam dakwaan menyebut dugaan kuat menyeret banyak pihak. JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya. (eza)