KSOP Tanjungpandan Imbau Nahkoda Waspada Cuaca Ekstrem
KSOP Tanjungpandan Imbau Nahkoda Waspada Cuaca Ekstrem.-Tim-
TANJUNG PANDAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan mengimbau seluruh nakhoda kapal agar waspada terhadap potensi cuaca ekstrem di jalur pelayaran wilayah perairan Belitung dan sekitarnya selama 22 hingga 25 Januari 2026. Informasi wisata Belitung
Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan guna menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah otoritas KSOP Tanjungpandan. “Kami mengimbau seluruh nakhoda kapal agar mewaspadai potensi cuaca ekstrem di jalur pelayaran yang dilalui mulai 22 sampai 25 Januari,” kata Bambang, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui BMKG Maritim, prakiraan tinggi gelombang di perairan Belitung dan sekitarnya pada periode tersebut berkisar antara 0,5 hingga 1,25 meter. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan kapal.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut, KSOP Kelas IV Tanjungpandan menerbitkan surat edaran kewaspadaan cuaca ekstrem serta menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal dengan ukuran tertentu mulai 22 hingga 25 Januari 2026, atau hingga kondisi cuaca dinyatakan aman.
Imbauan tersebut ditujukan kepada kapal yang berlayar dari Pelabuhan Tanjungpandan dan melintasi perairan Bangka Belitung, Selat Gelasa, perairan utara dan selatan Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Malaka bagian utara, perairan Kalimantan, hingga Pulau Bintan. “Seluruh nakhoda dan pengguna jasa kepelabuhanan agar selalu memantau perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri untuk berlayar,” ujarnya.
Selain itu, Bambang menegaskan operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali, melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan KSOP terdekat, serta mencatatkannya ke dalam buku log kapal. “Kapal dengan waktu pelayaran lebih dari empat jam wajib melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kapal mengalami cuaca buruk saat berlayar, nahkoda diminta segera mencari tempat berlindung yang aman dan tetap melaporkan posisi serta kondisi kapal kepada Syahbandar dan SROP terdekat. (be)