Program Co-Billing Retribusi Sampah Mulai Diterapkan
Tahap Awal Sasar 407 Pelanggan di Sungailiat
SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka mulai menerapkan program Co-Billing retribusi sampah secara terintegrasi. Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar sebanyak 407 pelanggan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kesiapan tenaga dan sarana pengangkutan sampah agar pelayanan tetap berjalan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Boy Yandra, menjelaskan bahwa kelompok pertama ini meliputi wilayah Sungailiat dan sekitarnya, dengan fokus utama pada kawasan perumahan masyarakat.
“Penerapan sistem Co-Billing merupakan bentuk inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi, sekaligus menekan kebiasaan membuang sampah secara sembarangan,” ujar Boy Yandra kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Dari sisi pengelolaan, sistem ini juga membuat proses penagihan menjadi lebih efisien serta memudahkan penyusunan data yang akurat. Data pelanggan yang digunakan merujuk langsung pada data PDAM yang sudah terverifikasi lengkap, meliputi nama, nomor identitas, dan keterangan lainnya.
“Dengan mengacu pada data PDAM yang sudah sah, daftar wajib retribusi menjadi lebih tepat dan teratur. Hal ini tentu membantu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor persampahan,” tambahnya.
Diharapkan pelaksanaan percontohan bagi 407 pelanggan ini dapat berjalan lancar dan optimal, sehingga selanjutnya dapat diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bangka. (dee)