Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Satpol PP Buru Bos Pabrik Arak

Satpol PP Buru Bos Pabrik Arak.-Tri Harmoko-

“Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013, arak dilarang keras dijual untuk umum. Aturan ini sangat tegas, apalagi menyangkut anak di bawah umur. Pengecualian hanya untuk kebutuhan ritual keagamaan tertentu, bukan untuk konsumsi bebas,” tegasnya.

 

 

Tidak berhenti pada tingkat pengecer, Satpol PP kini menargetkan sasaran yang lebih besar. Achmad Suherman memastikan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku utama atau pabrik produsen arak yang berinisial AP.

 

 

“Kami tidak akan berhenti di sini. Fokus kami selanjutnya adalah mencari dan mengungkap pabrik atau produsen arak yang berinisial AP tersebut. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran arak ini hingga ke akarnya agar tidak ada lagi anak-anak kita yang menjadi korban,” pungkasnya.

 

 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Perundang-Undangan bersama Kasi Operasional Tibum ini berjalan lancar dengan situasi yang tetap aman dan terkendali.

Operasi ini sebelumnya dilakukan secara berkala oleh Satpol PP Bangka pada tempat lainnya sebagai upaya penegakan Perda dan melindungi generasi muda Kabupaten Bangka.(trh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan