Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka AK & AA Ungkap Tabir Permufakatan Jahat
SUNGAILIAT – Kasus dugaan penguasaan aset tambak udang milik Frida Gunadi memasuki babak baru yang kian memanas. Tim kuasa hukum dari SAP (SUMIN & PARTNERS Law Office), Sumin, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka dalam dua klaster perkara berbeda menjadi bukti kuat adanya "skenario besar" yang bersifat terorganisir.
Dua sosok sentral yang kini resmi menyandang status tersangka adalah AK (oknum Advokat) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada 2 April 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka lainnya AA (oknum Akuntan) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Babel pada 6 April 2026 terkait dugaan pelanggaran UU Akuntan Publik dan pemalsuan surat.
Sumin mengungkapkan bahwa penyidikan ini menyingkap tabir gelap bagaimana sebuah dokumen audit yang diduga palsu digunakan untuk menjerat kliennya. Ia menyebut keterlibatan AA sebagai penyedia jasa audit menjadi alat bagi AK untuk melancarkan aksinya.
"Penetapan AK dan AA ini mempertegas adanya indikasi permufakatan jahat. AK diduga menggunakan dokumen hasil audit dari akuntan yang tidak berizin untuk merugikan klien kami. Ini jelas pelanggaran serius Pasal 391 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu," tegas Sumin di Sungailiat, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan bahwa ada pola yang sistematis dalam upaya pemisahan dan penguasaan aset tambak udang milik korban. "Ini bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian perbuatan yang terstruktur dan melibatkan peran-peran spesifik dari para tersangka," lanjutnya.