Predator Seksual Anak Sembunyi di Kebun
Predator Seksual Anak Sembunyi di Kebun.-Tri Harmoko-
SUNGAILIAT – Pelarian pria inisial UDN berakhir di tangan pihak kepolisian. UDN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Mendo Barat.
Penangkapan UDN merupakan respon cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban yang merasa terpukul atas aksi bejat pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, UDN melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban untuk pergi ke kebun miliknya yang terletak tidak jauh dari kediaman pelaku. Namun, aksi UDN ternyata tidak berjalan semulus yang ia kira.
"Peristiwa ini terungkap berkat kesaksian rekan bermain korban. Teman korban sempat membuntuti pelaku secara diam-diam saat membawa korban ke kebun. Dari kejauhan, saksi melihat pelaku melancarkan aksinya," ungkap Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, Selasa (3/3/2026).
Laporan saksi mata tersebut menjadi kunci bagi keluarga korban untuk segera menyeret kasus ini ke ranah hukum. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan UDN sebagai tersangka.
Tak ada ruang bagi pelaku untuk mengelak dari jeratan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, UDN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002.