Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Oknum TNI AD Disebut dalam Perkara Tambang Bukit Sambung Giri

Oknum TNI AD Disebut dalam Perkara Tambang Bukit Sambung Giri.-Tri Harmoko-

  SUNGAILIAT - Tiga orang warga yang hanya pekerja kelas bawah duduk di kursi pesakitan setelah jadi terdakwa tambang ilegal di kawasan hutan produksi Bukit Betung Sambung Giri Kecamatan Merawang. Tiga orang masing-masing mengaku hanya sebagai tukang masak, operator alat berat dan pembantu operator alat berat (helper).

 

 

Dalam persidangan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Sungailiat di antara terdakwa Rosmilwan (juru masak), M.Noer Siregar (operator alat berat) dan Afdol (helper) menyebut nama-nama aktor intelektual yang terlibat dalam pertambangan ilegal tersebut. Mulai oknum TNI, panitia penambangan, hingga pemasok alat berat dibeberkan di persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (2/3/2026).

 

 

Terdakwa Rosmilwan mengatakan pihaknya ditangkap pihak kepolisian pada Senin 25 Agustus 2025 di lokasi tambang Bukit Sambung Giri yang berada juga dalam wilayah hutan produksi Bukit Betung, Sambung Giri Kecamatan Merawang. Saat penggrebekan oleh Polda Babel waktu itu ketiganya apes sedang berada di lokasi. 

 

 

"Saya hanya tukang masak disuruh S**(S). Saya berhubungan dengan S untuk  penambangan dan mencuci pasir menjadi pasir timah. Selama satu bulan di situ," kata Rosmilwan.

 

 Ia tak menampik digaji per Minggu Rp1,5 juta dari panitia tambang untuk memasak dan mengurusi sejumlah tugas lainnya.

Ia mengetahui S merupakan pengurus alat berat dan di lapangan ada lagi panitia penambangan. Hingga akhirnya ia diminta ikut mencari operator alat berat di lokasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan