Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Gugatan Perdata Tak Hadir Hingga Mediasi Ketiga, Kuasa Hukum Frida Gunadi Nilai Penggugat Tak Beritikad Baik

Gugatan Perdata Tak Hadir Hingga Mediasi Ketiga, Kuasa Hukum Frida Gunadi Nilai Penggugat Tak Beritikad Baik.-Tri Harmoko-

SUNGAILIAT - Pihak tergugat perdata atas nama Frida Gunadi terus menghadiri sidang yang diajukan penggugat pengacara Andi Kusuma (AK) di Pengadilan Negeri Sungailiat. Jadwal sidang agenda mediasi ketiga, Rabu (4/2/2026) pada pukul 09.00 kembali batal digelar karena tidak hadirnya pihak AK.

 

 

Usai persidangan yang sempat dibuka, Badiuz Adha, S.H. dari SUMIN & Partners Law Office selalu kuasa hukum Frida Gunadi menyatakan pihaknya digugat perkara perdata oleh AK sesuai perkara Nomor Register : 85/Pdt.G/PN.Sgl 2025. Hakim mediator mengagendakan sidang ketiga untuk agenda mediasi pagi hari ini yang kembali tak dihadiri pihak AK. 

Selanjutnya hasil sidang mediasi akan disampaikan hakim mediator ke majelis hakim yang menangani pokok perkara perdata ini. 

 

"Perkara gugatan ini masih berkaitan dengan LP (laporan polisi) penipuan klien kami di Polda Babel terhadap saudara AK. Sudah tiga kali agenda mediasi prinsipal sebagai penggugat tidak pernah hadir sekali pun, yang menunjukkan penggugat sebagai penggugat yang tidak beritikad baik," jelas Badiuz Adha bersama kliennya Frida Gunadi, di halaman Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (4/2/2026).

 

 

Disinggung terkait LP pihaknya di Polda Babel terhadap AK adalah soal dugaan penipuan kepada kliennya Frida Gunadi.

Pihaknya yakin kepolisian dalam hal ini Polda Babel tetap tegak lurus dalam penanganan perkara tersebut. 

 

"Kami percaya Polda Babel profesional dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana arahan dari Kapolri. Semoga tidak ada lagi orang-orang lain yang akan menjadi korban dari perbuatan melawan hukum oleh AK," tukasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan