Pemkab Bangka Bakal Gabung Sejumlah OPD
SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka berencana melakukan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan ulang struktur organisasi. Untuk mewujudkannya, pihaknya telah membahas usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Bangka.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bangka Syahbudin kepada wartawan, menyatakan bahwa penyusunan usulan Perda SOTK merupakan langkah strategis untuk membuat OPD lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan.
"Rencana usulan Perda SOTK telah dibahas pada rapat bersama PJ Sekda Bangka, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Organisasi Setda Bangka dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
Pengabungan OPD akan dilakukan berdasarkan perumpunan fungsi dan tugas yang sesuai. Saat ini Pemkab Bangka sedang menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Targetnya, Perda tersebut dapat diberlakukan pada tahun 2027.
Beberapa contoh penggabungan yang direncanakan antara lain: Dinas PU, Perkim, dan Perhubungan akan digabungkan; Dinas KB akan bergabung dengan Dinas Kesehatan; Dinas Perikanan akan digabung dengan Dinas Pangan dan Pertanian; serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan bergabung dengan Dinas Sosial.
Dengan penggabungan ini, jumlah OPD di Pemkab Bangka diharapkan berkurang dari 18 menjadi 13 OPD. Namun, Syahbudin menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, hanya untuk meningkatkan efisiensi penugasan di dalam OPD. (dee)