Videotron & Baliho untuk Tingkatkan PAD Basel
Videotron & Baliho untuk Tingkatkan PAD Basel.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfosta) komitmen untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni dengan menyewakan Videotron dan Baliho sebagai media publikasi usaha masyarakat. Layanan penyewaan tersebut merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah sekaligus memberikan ruang promosi yang strategis kepada masyarakat.
Adapun tarif penyewaan media baliho dan videotron telah ditetapkan dan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Kepala Diskominfosta Yuri Siswanto mengatakan, bahwa fasilitas media informasi milik Pemkab Basel dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Media baliho dan videotron yang dikelola Pemkab Basel saat ini dapat disewa oleh masyarakat umum, pelaku usaha, maupun instansi yang ingin mempublikasikan informasi, promosi produk, kegiatan, atau layanan mereka. Tarif penyewaan telah diatur dan mengacu pada perda yang berlaku,"ucapnya, Rabu (03/06).
Dikatakannya, pemanfaatan media publikasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana promosi yang efektif karena berada di lokasi strategis dan memiliki jangkauan yang luas kepada masyarakat. Selain itu, penyewaan media tersebut juga menjadi salah satu bentuk optimalisasi aset daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Yuri juga mengimbau masyarakat yang berminat memanfaatkan layanan tersebut agar dapat berkoordinasi langsung dengan Diskominfo Basel untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait prosedur, persyaratan, jadwal tayang, serta tarif penyewaan.
"Kami berharap keberadaan media baliho dan videotron ini dapat menjadi sarana informasi dan promosi yang efektif bagi berbagai kalangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas publikasi di daerah," terangnya.
"Selain itu, petugas kami siap memberikan informasi dan pendampingan terkait mekanisme penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (im)