Bupati Riza Herdavid Buka Pembinaan Paralegal Posbankum
Bupati Riza Herdavid Buka Pembinaan Paralegal Posbankum.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) terus mendorong penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal desa dan kelurahan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembukaan Pembinaan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilaksanakan pada Kamis, (16/4), di Aula Pemda Basel.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan paralegal dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangka Selatan. Tercatat sebanyak 100 Paralegal Posbankum hadir pada kegiatan ini, mewakili desa dan kelurahan se-Bangka Selatan, dari total keseluruhan 172 calon paralegal yang telah terdata.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, Hendra Amoer, beserta jajaran, dan perwakilan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan.
Turut dihadiri pula para Kepala Pemerintah Desa, Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Selatan, serta Ketua APDESI se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bupati Basel Riza Herdavid dalam arahannya menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam mendukung program prioritas nasional sekaligus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. "Keberadaan paralegal di desa dan kelurahan menjadi sangat penting sebagai ujung tombak dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat," sebutnya.
Pemerintah daerah sangat mendukung pembinaan paralegal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Menurutnya, keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput. "Realitasnya, masih banyak saudara-saudara kita, terutama di tingkat akar rumput, yang mengalami kesulitan mendapatkan keadilan karena kendala biaya, jarak, maupun ketidaktahuan hukum," ujar Bupati.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu. “Posbankum ini diharapkan menjadi ruang aman dan responsif bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan informasi hukum yang akurat,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa dengan telah terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh bantuan hukum. "Kami berharap para paralegal dapat menjalankan perannya secara optimal, sehingga mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan," pungkasnya. (im)