Pemuda Toboali Diamankan Saat Transaksi Narkoba di Hotel
Pemuda Toboali Diamankan Saat Transaksi Narkoba di Hotel.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Sat Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengamankan pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba di sebuah hotel di Toboali. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (07/04) sekira pukul 22.00 Wib, di sebuah hotel di Toboali yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dengan didampingi oleh ketua RT setempat.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengatakan, bahwa pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Toboali. "Pelaku RA (21) ini sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti berupa narkotika sabu seberat 3,15 gram," ujarnya, Rabu (08/04).
Adapun barang bukti lainnya yang didapatkan, 6 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih. Satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah wadah permen merk HAPPYDENT. Satu buah kotak handphone berwarna putih, 1 buah sekop dari pipet minuman, 2 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 unit timbangan digital merk POCKET SCALE. Satu buah dompet merk BALISI berwarna coklat.
Uang tunai senilai Rp. 1.015.000, dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- sejumlah 1 lembar, pecahan Rp. 50.000,- sejumlah 15 lembar, pecahan Rp. 20.000,- sejumlah 4 lembar, pecahan Rp. 10.000,- sejumlah 6 lembar, pecahan Rp. 5.000,- sejumlah 5 lembar.
Lebih lanjut, 1 unit Handphone merk I PHONE berwarna putih. 1 unit Handphone merk INFINIX berwarna abu-abu.
1 buah tas sandang merk PAUL FRANK berwarna hijau. 1 buah tas selempang merk SPEAR berwarna hitam. 1 buah tas kain merk CELCIUS berwarna hitam. 1 buah kunci motor. 1 unit sepeda motor honda beat berwarna merah hitam tanpa nopol.
"Atas hal tersebut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya. (im)