Lupa Cabut Kunci, Motor Hilang di Teras Rumah
Lupa Cabut Kunci, Motor Hilang di Teras Rumah.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Lupa mencabut kunci motor yang masih tergantung, salah satu warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kehilangan motor di teras rumahnya. Kejadian ini bermula pada Selasa (31/03) sekira pukul 17.00 Wib, pada saat itu korban TS (63) baru selesai menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli ikan asin di pasar.
Setelah menggunakan sepeda motor, langsung ia parkirkan di teras depan rumahnya dan sore harinya ia masih menggunakan kendaraan motor.
Kemudian pada pagi esok harinya pada hari Rabu (01/04) sekira pukul 09.00 wib ia hendak menggunakan kendaraan tersebut untuk pergi ke pasar yang bertujuan untuk berbelanja sayuran, pada saat itu ia melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di depan teras rumahnya.
Menurut Korban, bahwa kunci motor miliknya pada saat itu dalam keadaan tergantung dimotor dan lupa mencabutnya. Atas kejadian ini ia mengalami kerugian Rp. 3.500.000.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan menyebutkan, pada Senin (06/04) pihaknya melalui Katim Tim Buser Macan Selatan Bripka Yobindra Oknanda dengan anggota melakukan penyelidikan terkait Laporan kehilangan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul di jalan damai tersebut. "Kita langsung melakukan penyidikan atas laporan dugaan Curanmor tersebut," ujarnya, Selasa (07/04).
Tak berselang lama, Bripka Yobindra Oknanda bersama dengan anggota mendapatkan informasi bahwa motor yang telah dicuri telah di gadaikan pelaku ke seseorang di jalan damai Toboali. Kemudian pihaknya bersama anggota menemui penerima gadai motor hasil curian tersebut setelah diselidiki penerima gadai menyampaikan siapa pelaku yang telah mengadaikan motor tersebut.
Karena sudah tahu pelakunya, Katim Macan Selatan langsung mencari keberadaan pelaku di sekitaran pasar Sukadamai dan berhasil diamankan. Diketahui pelaku ini EW (30) merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumsel. Guna menyakinkan tim macan Selatan membawa pelaku menuju tempat gadai dan dibenarkan oleh penerima gadai tersebut.
"Adapun barang bukti diamankan yakni, satu unit kendaraan motor Merk Yamaha Mio Soul Warna biru BN 7238 HQ. No rangka : MH314D003K804995. No Mesin : 14D804952," sebutnya.
"Terhadap pelaku terancam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU 1/2023," imbuhnya. (im)