Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Maling Gasak Barang Elektronik, Kerugian Capai Rp 85 Juta

Maling Gasak Barang Elektronik, Kerugian Capai Rp 85 Juta.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Buser tim macan Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah gudang di jalan Puput desa Gadung. Pelaku RM (40) ditangkap saat sedang berada di sebuah warung makan depan Kejaksaan, dan tanpa perlawanan. 

Kronologi laporan ini bermula pada Minggu (05/04) sekira pukul 08.00 Wib, pelapor atau korban AS (26) mengunjungi rumah orang tuanya di jalan Puput, desa Gadung. Lalu, setelah tiba di kediaman tersebut ia melihat gudang tempat orang tuanya menyimpan barang rumah tangga seperti alat elektronik sudah terbuka dan pelapor melihat barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut sudah hilang semua. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 85.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan ke  Mapolres Basel.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui. "Kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa diketahui terduga pelaku tersebut," ujarnya, Selasa (07/04).

Selanjutnya, Minggu (05/04) sekira  Pukul 15.30 wib, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku RM sedang berada di warung makan di depan kantor Kejaksaan Negeri Basel  sedang beristirahat. Kemudian tim bergegas menuju tempat terduga pelaku beristirahat, lalu setelah sampai tim Macan Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku RM. 

Setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah yang berada di jalan Raya Puput.  Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap barang bukti.  "Kita berhasil mengamankan pelaku saat sedang beristirahat di warung makan depan Kejaksaan," ujarnya. 

Adapun brang bukti yang diamankan, satu  set Sofa berwarna Hitam + Meja, satu Mesin cuci merk LG , satu set Kursi Rotan + Meja, satu unit Mesin Rumput Dorong, satu kasur berwarna coklat Satu unit sepeda polygon, satu unit tabung Kompresor besar, satu unit Box Berisi Gelas dan satu unit gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut barang curian. 

"Atas hal ini pelaku terancam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau 486 Undang-Undang No 1  Tahun 2023 Tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (im)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan