Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Warga Desa Paku Berikut 326 Kg Pasir Timah Diduga Ilegal Diamankan Polisi

Warga Desa Paku Berikut 326 Kg Pasir Timah Diduga Ilegal Diamankan Polisi.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI  – Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Tim gabungan Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim bersama Polsek Payung menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Basel, Senin (02/03). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (31) yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin.

Kanit Tipidsus Polres Basel IPDA Peres Prasetya mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan pengolahan serta penjualan pasir timah di sebuah rumah warga di Desa Paku. "Kita menerima informasi di sebuah gudang di desa Paku, ada aktivitas penjualan pasir timah diduga ilegal atau tak berizin," sebutnya, Rabu (11/03). 

Dikatakannya, bahwa dalam menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim  bersama Kanit Reskrim Polsek Payung dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan tiba di rumah milik EN dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 10 kampil berisi pasir timah dengan berat total sekitar 326 kilogram yang tersimpan di dalam rumah milik EN. Selain itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan pasir timah, diantara lain dua unit timbangan, satu penyaring besi, dua baskom plastik berukuran besar, serta dua piring plastik yang diduga digunakan dalam proses pemisahan material timah. 

"Kita berhasil mendapatkan 326 kilogram pasir timah diduga ilegal, menyita uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah dan beberapa barang bukti lainnya," terangnya. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, pasir timah seberat 326 kilogram tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang berinisial HE untuk diolah menjadi logam balok timah. Penyidik juga memperoleh informasi bahwa tersangka sebelumnya pernah mengirimkan pasir timah kepada HE dan sempat ikut serta dalam proses pengolahan menjadi logam balok timah sebanyak satu kali," imbuhnya. 

Disebutkan Peres Prasetya, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kasus ini sendiri telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 3 Maret 2026. Kami sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pasir timah diduga ilegal ini," kata dia. 

Ia menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Basel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.  "Saat ini penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan ahli minerba guna melengkapi berkas perkara dalam kasus pengolahan serta penjualan pasir timah diduga ilegal ini," pungkasnya. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan