Tiga ABG Aniaya Anak Bawah Umur dengan Sabit
Tiga ABG Aniaya Anak Bawah Umur dengan Sabit.-Ilham-
TOBOALI - Entah karena darah muda atau haus pengakuan, tiga orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) terpaksa digelandang ke Mapolres Bangka Selatan (Basel) setelah sebelumnya diduga menganiaya dua anak bawah umur di Simpang Lima Habang.
Berawal pada hari Selasa (10/02) sekira pukul 21.30 wib korban RF (15) pergi dengan temannya atau saksi AG ke Simpang Lima Toboali dengan tujuan mencari teman korban yang bernama RV.
Kemudian tiba-tiba korban dan AG di cegat oleh orang yang tidak korban kenali, lalu berkata “ikak orang mane” (kalian orang mana), korban menjawab “orang sini lah”(orang sini), lalu ada salah satu seseorang dari temannya tersebut berkata “tu lah kawan e” (itulah temannya).
Kemudian salah satu seorang mencoba memegang tangan korban, dikarenakan korban takut sehingga AG dan korban pada saat itu langsung melarikan diri. Kemudian korban pada saat itu sudah di kepung oleh rombongan yang korban tidak kenal.
Ada salah satu dari pelaku yang korban ketahui bernama NB yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit yang mengenal punggung dan kepala, sedangkan yang lainnya ada yang memukul wajah, menendang dan ada yang menggunakan gagang sapu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh diantaranya kepala, punggung selanjutnya melaporkan ke Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, ia memerintahkan unit PPA Sat Reskrim dan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. "Kita langsung melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan dengan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut," ujarnya, Kamis (05/03).
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pada Selasa (03/03) sekira pukul 15.30 Wib, Unit PPA dan Unit Opsnal Polres Basel memanggil dan juga mengamankan 3 anak-anak terduga ABH yang berada di rumahnya yaitu NB (17), YA ( 15) dan JS ( 15). Setelah itu dibawa ke Polres Basel untuk dilanjutkan pemeriksaan. Pada tanggal 04 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Terduga pelaku melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban melukai dengan sabit, memukul dengan gagang sapu dan menendang. Motif para pelaku ini dengan sengaja mencari musuh. "Para ABH dipersangkakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana," pungkasnya. (im)