Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Wakil Bupati Tekankan Tranparansi & Akuntabilitas DBH Pajak Daerah

Wakil Bupati Tekankan Tranparansi & Akuntabilitas DBH Pajak Daerah.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Wakil Bupati Bangka Selatan (Basel)  menghadiri secara langsung kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah, Senin (23/02).  Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wakil Bupati Debby Vita Dewi turut didampingi Rianto selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Basel, serta Mimi Fimiyanti selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mewakili Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Wabup Debby menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah sebagai salah satu komponen penting pendapatan daerah, khususnya dalam pendapatan transfer antar daerah bagi pemerintah kabupaten/kota. “Dana bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan salah satu unsur pendapatan daerah bagi pemerintah kabupaten/kota pada komponen pendapatan transfer antar daerah,"ungkapnya. 

Dikatakannya, bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Basel  menerima DBH pajak provinsi sebesar Rp40,42 miliar atau sekitar 4,77 persen dari total pendapatan daerah. Sementara pada tahun 2026, pemerintah daerah merencanakan penerimaan sebesar Rp39,13 miliar atau mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Penurunan ini, berkaitan dengan perubahan kebijakan perpajakan daerah, khususnya pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.  "Pada 2025 kemarin kita menerima DBH dari Provinsi sebesar Rp40,42 miliar, sementara untuk di 2026 merencanakan penerimaan sebesar Rp39,13 miliar. Penurunan ini sesuai dengan pengalihan pajak berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya. 

Disebutkan Debby, rekonsiliasi ini memiliki peran strategis, tidak hanya untuk sinkronisasi data penerimaan pajak daerah, tetapi juga sebagai sarana memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemerintah daerah di Babel. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Basel  sebagai tuan rumah kegiatan DBH Triwulan IV Tahun 2025. "Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan data, kebijakan, dan langkah strategis antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana transfer daerah, sehingga dapat mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah,"pungkasnya. (im)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan