Dugaan Jejak Komunikasi Penyelundupan ke Malaysia, Bareskrim Polri Geledah Kediaman Bos Toboali.
Dugaan Jejak Komunikasi Penyelundupan ke Malaysia, Bareskrim Polri Geledah Kediaman Bos Toboali.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Babel melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik bos timah yang berada di gang mawar, Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Kamis (19/2), sejak pukul 10.00-18.30 petang.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan pasir timah ilegal antar negara, sekaligus memfokuskan pada pencarian alat komunikasi ataupun petunjuk lainnya, perihal yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni mengatakan, penggeledahan ini memfokuskan pada pencarian alat komunikasi dan petunjuk lainnya dalam pengembangan kasus penyelundupan antar negara yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. "Kita menelusuri guna mencari jejak komunikasi sekaligus yang melakukan penambangan terhadap timah tersebut," terangnya, Kamis (19/02). "Kendati demikian rumah yang digeledah ini belum tentu berkaitan dengan pelaku utama," imbuhnya.
Dilansir dari bacakoran.com, adalah 11 anak buah kapal (ABK) dari Kepulauan Riau (Kepri) dideportasi dari negeri Jiran Malaysia. Mereka kepergok saat hendak melakukan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Selain mengamankan 11 ABK, juga turut diamankan sekitar 7,5 ton pasir timah ilegal asal Bangka Belitung (Babel) Indonesia. Kini, para ABK itu Kamis lalu, 29 Januari 2026 diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan para ABK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irhamni.
Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan. Saat ditanya apakah ke 11 tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga Jumat (30/1) para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Kasus penyelundupan pasir timah dari Babel itu diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).
Terkuaknya kasus ini bermula bermula dari diamankannya 11 ABK oleh Agensi Penguat kuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Di Malaysia, ke 11 pelaku ditindak melanggar Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia. Pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri. (im)