Dindikbud Basel Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadhan
Dindikbud Basel Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadhan.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Menjelang puasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran, Pesantren Ramadhan, serta libur Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 bagi seluruh satuan pendidikan. Surat edaran bernomor 400.3.1/101/DINDIKBUD/I/2026 tertanggal 11 Februari 2026 itu ditujukan kepada kepala/pengelola satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan se-Kabupaten Basel.
Kebijakan tersebut mengacu pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kepala Dindikbud Basel, Anshori mengatakan bahwa pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026 kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka di sekolah masing-masing. “Sementara pada 18 sampai 20 Februari 2026, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah,” ungkapnya, Jum'at (13/02).
Dikatakannya, kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 H akan dilaksanakan secara serentak pada 11 hingga 13 Maret 2026.
Untuk kegiatan keagamaan lainnya, masing-masing satuan pendidikan diberikan kewenangan mengatur pelaksanaannya.
Terkait libur Idul Fitri 1447 H, pihaknya menetapkan masa libur pada 16 sampai 20 Maret serta dilanjutkan pada 23 hingga 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali dimulai pada 30 Maret 2026. Dalam rangka mengoptimalkan capaian pembelajaran dan penguatan karakter siswa selama bulan Ramadhan, Dindikbud juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis.
Jam pertama pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB, kecuali untuk jenjang PAUD/TK yang dapat menyesuaikan. Alokasi waktu tatap muka dikurangi 10 menit dari biasanya. Upacara bendera, senam, maupun kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan dan diganti dengan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia.
"Satuan pendidikan diminta menyusun kegiatan yang mendorong peningkatan keimanan, ketakwaan, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter siswa," terangnya. "Sekolah juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan fisik berat yang dapat mengganggu ibadah puasa," imbuh Anshori.
Selian itu, bagi peserta didik non-Muslim, Dindikbud menganjurkan agar mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Ramadhan kepada pengawas binaan paling lambat 10 April 2026 dan diteruskan ke bidang terkait paling lambat 17 April 2026. "Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menciptakan suasana yang khidmat agar ibadah puasa berjalan dengan baik," pungkasnya. (im)