Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Tak Kapok di Penjara, Residivis Narkotika Kembali Disel

Tak Kapok di Penjara, Residivis Narkotika Kembali Disel.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap residivis narkoba, di kediamannya di jalan sari purun Kelurahan Teladan. Pelaku SPJ (51) ini kembali diamankan setelah ketahuan menyimpan narkoba diduga sabu seberat 1,56 gram.

Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengatakan, pelaku SPJ ini diduga menyimpan narkoba jenis sabu, saat dilakukan penangkapan. "Pelaku ini ditangkap karena menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu," terangnya, kamis (12/02).

Adapun barang bukti yang didapatkan yakni, satu Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong dan satu unit Handphone merk OPPO berwarna merah maroon. 

Diketahui juga, tersangka SPJ merupakan Residivis kasus Tindak Pidana Narkotika. Tersangka SPJ sebelumnya di vonis 9 tahun 6 bulan, lalu sudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan kemudian mengajukan PB (bebas bersyarat). Tersangka SPJ baru bebas sekitar 7 bulan tertangkap lagi.

"Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara," pungkasnya. (im)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan