Ops Antik Menumbing 2026 Polres Basel Berhasil Tangkap 8 Pengedar
Ops Antik Menumbing 2026 Polres Basel Berhasil Tangkap 8 Pengedar.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Sejak digelarnya Operasi Antik Menumbing pada 20-31 Januari 2026, Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan delapan pelaku terdiri dari Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (Non - TO). Pengungkapan ke delapan bandar maupun pengedar sabu dan ekstasi tersebut dipaparkan Wakapolres Basel Kompol M Riduan didampingi Kabag Ops AKP Edi P dan Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, pada saat konferensi pers, di Mapolres Basel, Selasa (04/02).
"Total ada delapan tersangka yang kami amankan. Tiga di antaranya merupakan target operasi, Sedangkan lima lainnya non target operasi. Seluruh pelaku ini laki-laki dengan peran berbeda dalam peredaran narkoba," ungkapnya.
Dikatakannya, penangkapan pertama menyasar RO (42) dengan barang bukti 2,62 gram sabu. Tak berselang lama, anggota membekuk BI (39) dan RA (36), dua buruh warga Kelurahan Tanjung Ketapang. Dari pelaku RA, anggota menemukan paket sabu seberat 10,80 gram yang disimpan rapi untuk diedarkan.
Operasi berlanjut dengan penangkapan SW alias WW (24), residivis kasus narkoba asal Toboali. Dari tangannya disita 2,26 gram sabu, WW ditangkap bersama rekannya HY alias MX (41) yang diduga berperan sebagai penghubung transaksi.
Tak berhenti di situ, petugas kembali meringkus AS (26) dan JO (36), warga Desa Tanjung Sangkar, dengan barang bukti 1,45 gram sabu. Tersangka terakhir RH (49) ditangkap di wilayah Bideng Kelinci dengan 0,68 gram sabu.
"Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 19,85 gram sabu dan tiga butir ekstasi. Selain itu, turut disita tujuh unit ponsel, empat timbangan digital, puluhan plastik klip, sekop sabu dari pipet, hingga uang tunai Rp705 ribu yang diduga hasil transaksi," sebutnya.
"Modus para pelaku beragam, mulai dari pengedar, kurir hingga pemakai yang merangkap penjual. Kami masih mendalami jaringan pemasok di atas mereka," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Defriansyah menegaskan Operasi Antik digelar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat Basel. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Operasi ini bukti keseriusan Polres Basel membersihkan wilayah dari barang terlarang dan para tersangka sudah kita amankan di Mapolres Basel," tegasnya.
"Para tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambahnya. (im)