Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kasus SP3AT Fiktif Mantan Bupati Seret Dua PNS Aktif

Kasus SP3AT Fiktif Mantan Bupati Seret Dua PNS Aktif.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bangka Selatan (Basel) kembali melakukan penetapan tersangka baru atas kasus SP3AT Fiktif di pulau Lepar yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Basel Justiar Noor (JN) dan mantan Camat Lepar Dody Kusuma (DK).

Adalah R dan SA, ASN aktif Pemkab Basel yang terpaksa harus menggunakan rompi pink setelah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Basel. Kedua tersangka ini diduga ikut menjadi bagian dalam penerbitan SP3AT Fiktif.

Kepala Kejari Basel Sabrul Iman dalam konferensi pers, Kamis (8/1) malam menyebutkan, bahwa pada saat itu Tersangka JN telah menerima uang operasional tersebut untuk mencari lahan dan mengurus perizinan, maka tersangka DK dan Saudara F (Alm) dipanggil untuk pencarian lahan beserta legalitasnya. Semestara tersangka R dipanggil untuk pengurusan perizinannya. 

"Tersangka R mendapat perintah untuk pengurusan perizinan PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agronima Makmur (LAM) oleh Tersangka JN bertempat di Kantor Bupati Basel dan hanya mendapatkan surat permohonan saja dan tanpa dilampiri beberapa persyaratan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian perizinan," ungkapnya, Kamis malam (08/01).

Selanjutnya, tersangka R akhirnya menerbitkan Surat Izin Prinsip Nomor: 520/2485/DPPP/2020 tanggal 30 Desember 2020 kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan Surat Izin Prinsip Nomor: 590/11/DPPP/2020 tanggal 11 Desember 2020 kepada PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) yang ditandatangani oleh Tersangka JN. 

Selanjutnya, tersangka R menerbitkan Izin Prinsip kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Basel yang merupakan tempat tersangka R bekerja sebagai Sekertaris atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hal tersebut tidak Dibenarkan karena seharusnya Izin Prinsip tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (DPMPTSPRINDAG) Basel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non perizinan Penanaman Modal yang menyatakan bahwa “Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM / instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya”. (im)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan