Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Tiga Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Tiga Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Komitmen dalam memberantas narkoba, tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok (Lepong) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Sasongko Yuliansyah berhasil mengamankan dua warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar. Pelaku I'i alias Ing (39) beserta rekannya Mr alias Randi (35) ditangkap setelah kedapatan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kepulauan Lepar. 

Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan, bahwa kedua pelaku ini ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Tanjung Sangkar, pada Rabu (07/01) dinihari sekira pukul 01.00 Wib. "Kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga mengedarkan sabu di Kepulauan Lepar," terangnya, Kamis (08/01).

Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan didapatkan barang bukti berupa satu plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih, satu plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih, yang diduga sabu dengan berat bruto 1,98 gram.

Selain itu, diamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu bungkus kotak rokok merk HELIUM, dua helai tisu berwarna putih, satu unit handphone merk INFINIX berwarna hitam, satu unit handphone merk VIVO berwarna biru hitam, satu unit handphone merk infinix berwarna hijau toska dan satu unit sepeda motor merk FIZR tanpa No Pol berwarna hitam.

 

Jaka Juga Diamankan

Sementara itu, hanya berselang 30 menit usai kedua pelaku I'ing (39) dan Randi (30), Tim Elang Laut Polsek Lepong juga berhasil mengamankan yang diduga masih rekan kedua pelaku yakni, Jaka Saputra (41) di kediamannya, di Desa Tanjung Sangkar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Pelaku Jaka berhasil diamankan setelah ketahuan menyimpan diduga sabu empat paket yang dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil.

Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan, bahwa pihaknya hanya berselang 30 menit berhasil mengamankan juga diduga pelaku pengedar narkoba di lokasi pinggir jalan tidak jauh dari Pengkalan yang pertama.  " Diduga ketiga pelaku ini merupakan para pengedar narkoba, dan karna lokasi penangkapan juga masih tidak jauh dari lokasi yang sama," terangnya, Kamis (08/01).

Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti, empat bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih, dua belas bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, tiga buah potongan pipet minuman berwarna hitam, tiga buah sekop dari pipet minuman, tiga buah pipet minuman berwarna hitam, satu unit timbangan digital merk Constant, satu buah kotak timbangan merk Constant berwarna putih dan satu buah kotak rokok merk 68 Bold. Jumlah narkoba yang diduga sabu berat bruto 1,72 gram. Kini para pelaku sudah dibawa ke Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (im)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan