Pengusaha Harus Sampaikan LKPM, Membangkang Terancam Sanksi
Pengusaha Harus Sampaikan LKPM, Membangkang Terancam Sanksi.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban pelaporan tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk periode Semester II, serta pelaku usaha Non-UMK untuk periode Triwulan IV.
Adapun waktu pelaporan dibuka mulai 1 hingga 10 Januari 2026.
"Penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi realisasi penanaman modal di daerah. LKPM wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun Non-UMK, sesuai periode yang telah ditentukan,” Sebut Kadis DPMPTSP Kartikasari, Rabu (07/01).
Dijelaskannya, kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal.
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut. "Sanksi juga dapat diberikan apabila pelaku usaha pada tahap konstruksi menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut," sebutnya.
Dikatakannya, bentuk sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif.
Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau seluruh pelaku usaha di Basel agar mematuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Pelaporan LKPM ini juga mendukung iklim investasi yang sehat serta memastikan data penanaman modal di Basel akurat dan terpercaya,” tandasnya. (im)