Maling Bobol Rumah Warga Toboali, Kerugian Capai Puluhan Juta
Maling Bobol Rumah Warga Toboali, Kerugian Capai Puluhan Juta.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Satuan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) bersama Unit Reskrim Polsek Toboali berhasil menangkap seorang pria Harmoko (34) setelah diduga membobol rumah seorang ibu rumah tangga dan menggondol berbagai barang berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta. Penangkapan ini setelah laporan korban bernama Yulia (35), warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan dijarah.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali. Aksi pertama terjadi pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, lalu berulang pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong. "Aksi pelaku ini telah dilakukan sebanyak dua kali dengan rentang dua hari," terangnya, Selasa (23/12).
Dikatakannya, korban baru menyadari rumahnya dibobol saat pulang pada 15 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah raib.
Sejumlah barang yang digasak pelaku antara lain baju gamis, tas perempuan, sepatu, sandal, tupperware, serta barang pribadi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 30 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Toboali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan korban.
Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil. Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Toboali berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan tanpa perlawanan, Harmoko langsung dibekuk. "Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, sekaligus menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian di rumah korban Yulia," sebutnya.
Pada saat penangkapan, tim Gabungan juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya dua pasang sepatu perempuan, satu pasang sandal, tiga lembar baju gamis, dua lembar atasan perempuan, serta delapan tas perempuan. Modus operandi pelaku ini dengan cara membobol rumah, dan karena faktor ekonomi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (im)