Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Modus Jaminan SP3AT Fiktif, Pecatan ASN Lakukan Penipuan Puluhan Juta

Modus Jaminan SP3AT Fiktif, Pecatan ASN Lakukan Penipuan Puluhan Juta.-Ilham BABEL POS-

  TOBOALI - Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kelurahan Toboali, SO (47) dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) setelah diketahui melakukan tindakan penipuan dengan bermodalkan jaminan SP3AT Fiktif. 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, kasus ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, pada saat tersangka meminjam uang kepada korban dengan jaminan sepucuk Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) kebun sawit. 

"Pelaku ini terkait permasalahan hutang dengan jaminan SP3AT Fiktif, karena pelaku tak kunjung membayar, korban ini mengalami kerugian hingga Rp. 52 juta rupiah," ungkapnya, Senin (22/12).

Dikatakannya, korban ini awalnya percaya karena pelaku ini tidak bisa melunasi hutangnya dan dijualnya lahan tersebut pada Oktober 2024. Setelah transaksi berlangsung, korban melakukan pengecekan terhadap tanah yang tercantum dalam SP3AT tersebut.

Dari hasil pengecekan, korban mendapati bahwa tanah beserta dokumen SP3AT yang telah dijadikan jaminan ternyata palsu atau tidak pernah ada. "Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Basel, dan unit Reskrim langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku," terangnya. 

Tak berselang lama, pada Rabu (17/13) anggota Buser Polres Basel menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Jeriji. Bersama dengan penyidik Unit I Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya. Dalam proses interogasi awal, tersangka SO mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Basel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi tanda terima uang senilai total Rp. 52 juta, beberapa lembar SP3AT yang didaftarkan di kelurahan dan kecamatan, KTP dan Kartu Keluarga atas nama tersangka, slip gaji, surat keterangan penghasilan, serta akta jual beli yang ditandatangani tersangka dan korban.

Selain itu, Satreskrim Polres Basel turut diamankan kwitansi tambahan senilai Rp.12 juta dan sejumlah dokumen kepegawaian yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban dalam melancarkan aksi penipuan tersebut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Saat ini Satreskrim Polres Basel terus mendalami kasus ini guna mengantisipasi adanya korban lain dengan modus serupa," pungkasnya. (im)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan