Justiar Noer & Mantan Camat Lepong Terjerat Kasus Tanah
Justiar Noer & Mantan Camat Lepong Terjerat Kasus Tanah.-Tim-
TOBOALI - Kejari Bangka Selatan (Basel) menetapkan mantan Bupati Justiar Noer dan dan mantan Camat Lepong, Dodi Kusuma sebagai tersangka tipikor penerbitkan SP3AT fiktif seluas 2.299 hektar, Kamis 11 Desember 2025. Keduanya langsung ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang dengan diangkut mobil tahanan.
Kajari, Sabrul Iman, menyatakan, penetapan tersangka setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Justiar Noer sendiri terjerat saat jabatan Tahun 2016 s.d 2021. Sedangkan tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok 2016-2019. Kajari menjelaskan intinya, dalam kasus ini keduanya dinlai menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Ditahannya mantan Bupati Bangka Selatan (Basel) Justiar Noer (JN) dan mantan Camat Lepar Pongok (Lepong) Dodi Kusuma (DK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) diduga terjerat kasus mafia tanah, yang berada di Kepulauan Lepar, Kecamatan Lepar Pongok.
"Hari ini kita telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Bupati Basel JN dan DK seorang ASN aktif sekaligus mantan Camat Lepar Pongok 2016 - 2019, atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi dalam penerbitan legalitas Lahan Negara oleh Penyelenggara Negara bersama Mafia Tanah di Kecamatan Lepar Pongok Tahun 2017 - 2024," ungkap Kepala Kejari Basel Sabrul Iman pada, Kamis, 11 Desember 2025 di halaman lobi kantor Kejari, petang ini.
Kejadian ini bermula, pada 2019 - 2021 Tersangka JN selaku Penyelenggara Negara (Bupati) Kabupaten Basel periode 2016 -2021 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp. 45.964.000.000,- secara bertahap dari saksi JM selaku Pengusaha Tambak Udang yang berkeinginan untuk mencari lahan seluas 2.299 Ha di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.
Kemudian, saksi JM memberikan uang sebesar Rp. 45.964.000.000,- tersebut, karena diminta langsung oleh tersangka JN dan dipercaya karena Tersangka JN merupakan seorang Bupati aktif yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha.
"Saksi JM ini menyatakan kesanggupannya memberikan uang yang diminta oleh tersangka JN sebesar Rp. 45.964.000.000, karena tersangka masih berstatus Bupati Aktif," sebutnya.
Lebih lanjut, dengan menggunakan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) serta akan memberikan perizinan lengkap sesuai yang disampaikan oleh Saksi JM. Pada saat itu Tersangka JN telah menerima uang dari Saksi JM, dan Tersangka JN meminta Firmansyah Als Arman (ALM) serta Tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok untuk dapat menerbitkan SP3AT, seluas 2.299 Ha yang kemudian diberikan kepada Saksi JM sebagai legalitas pembelian lahan.
Setelah lunas dibayar ternyata SP3AT tersebut fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok dan Perizinan yang berikan juga tidak memenuhi persyaratan sehingga legalitas terhadap lahan yang diterbitkan oleh Tersangka JN dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan Saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 Ha tersebut dan selalu mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
"Tersangka JN ini meminta kepada (Alm) Firmansyah dan DK untuk menerbitkan SP3AT yang ternyata fiktif sehingga membuat saksi JM tidak bisa menguasai lahan tersebut karena mendapatkan penolakan dari warga," kata dia.
"Atas hal ini JN terkena ketentuan Primair Pasal 12 huruf eUndang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya. (***)