Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dua Warga Paku Kepergok Saat Mencuri 1,3 Ton Sawit PT. MHL

Dua Warga Paku Kepergok Saat Mencuri 1,3 Ton Sawit PT. MHL.-Ilham BABEL POS-

Satu Ditangkap, Satu Kabur

TOBOALI - Kasus pencurian sawit kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan (Basel)  seorang pria MI (40), warga Desa Paku, Kecamatan Payung, ditangkap polisi setelah mencuri 1,3 ton tandan buah sawit milik perusahaan PT MHL. Aksi itu dilakukan bersama seorang rekan yang masih buron. Keduanya kepergok petugas keamanan perusahaan pada Selasa siang  (21/10). 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri tetapi  berhasil ditangkap setelah pengejaran oleh tim gabungan bersama Polres Bangka Tengah (Bateng) dan langsung diamankan oleh Polsek Payung. "Pelaku ini mencoba melarikan diri, berkat kesigapan petugas pelaku berhasil diamankan," ujarnya. 

Kronologi penangkapan ini bermula, Selasa (21/10) saat itu tampak dua orang sedang memanen buah sawit di blok B. 02 milik PT. MHL, lalu, petugas keamanan perusahaan yang saat itu sedang patroli langsung melakukan pengintaian dan juga menghubungi Polres Bateng. 

Sambil menunggu petugas datang, security ini masih saja mengintai dan sekitar 30 menit datanglah petugas dari Polres Bateng dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah dua orang.

Pada saat dikejar para pelaku ini berhasil melarikan diri, tetapi naasnya salah satu pelaku MI ini berhasil diamankan dengan barang bukti, satu buah dodos sawit, satu unit motor Honda Beat putih, dan 1.300 kg buah sawit hasil curian. "Pelaku ini sempat melarikan diri, tetapi salah satu pelaku MI berhasil diamankan sedangkan satunya lagi buron," terangnya 

"Setelah diamankan pelaku ini langsung diantarkan ke Mapolsek Payung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," imbuhnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  Ia kini ditahan di Rutan Polres Basel  dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. "Pelaku sudah di Mapolres Basel dan dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan