Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ajukan Empat Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Basel

Ajukan Empat Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Basel.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), di gedung rapat paripurna DPRD Basel. Dalam paripurna ini terdapat empat Raperda yang disampaikan.

Kempat Raperda tersebut yakni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Pakaian Adat, Peningkatan serta Pengembangan Budaya Literasi dan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. 

Bupati Basel Riza Herdavid dalam penyampaiannya mengatakan, sebuah apresiasi luar biasa kepada teman teman di Legislatif  yang telah memberikan sumbangsih pemikirannya dalam penyusunannya Raperda ini.

"Kita semua berharap bahwa seluruh indikator makro pembangunan yang telah kita sepakati dapat tercapai demi daya saing pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," sebutnya, Senin (20/10).

Dalam penyampaian ini terdapat beberapa Raperda yang telah disusun dan hal ini juga sangat penting dalam menjalankan pemerintahan kedepannya.

Hal ini juga berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah, khususnya kebijakan pendapatan dan kajian terhadap intervensi belanja program kegiatan dengan mempertimbangkan urgensi pada tahun 2026 dan tentunya berdasarkan perhitungan dan analisa terhadap pendapatan belanja dan pembiayaan. 

Raperda tentang peningkatan dan pengembangan budaya literasi merupakan raperda atas usulan inisiatif DPRD sebagai upaya untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas produktif dan berdaya saing berkarakter serta nasionalis guna mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Literasi harus menjadi budaya masyarakat di Kabupaten Basel sehingga pemahaman kesadaran dan pengimplementasian literasi terus berkembang khususnya dalam lingkup satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat serta mampu menjadi katalisator Pembangunan Daerah. 

"Sehingga diperlukan aturan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak di daerah yang terlibat dalam pengembangan budaya literasi," ucapnya. 

Lalu, rancangan peraturan daerah tentang pakaian adat merupakan salah satu identitas budaya yang perlu dilestarikan. Sebagai bagian dari jati diri masyarakat yang memiliki peran penting sebagai simbol persatuan masyarakat, memperkuat ikatan sosial serta mencerminkan nilai kebersamaan yang menjadi ciri khas budaya lokal.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2014 tentang pedoman pelestarian tradisi, Pemkab Basel  berkewajiban untuk melindungi mengembangkan dan memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.  Selain itu, raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, merupakan salah satu kegiatan perencanaan rancangan Perda yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.

Membuat skala prioritas serta dinamika kebutuhan hukum daerah dan masyarakat yang responsif terhadap perkembangan perlindungan hukum dan pelayanan publik dengan mengedepankan aspek kepastian kegunaan serta  keadilan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan.

Termasuk penetapan skala prioritas dalam penyusunan program pembentukan Perda memuat daftar rancangan Perda didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan aspirasi masyarakat daerah.

"Dari empat Raperda ini diharapkan untuk menciptakan dasar hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan