Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Polres Bangka Barat Amankan 10 Ton Pupuk Subsidi dari OKUT

Polres Bangka Barat Amankan 10 Ton Pupuk Subsidi dari OKUT.-HUSNI BABELPOS-

MENTOK - Hasil tangkapan terhadap penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi ditunjukan Polres Bangka Barat kepada awak media Selasa (7/4/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha didampingi Wakapolres Kompol Albert D. H. Tampubolon, Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, serta Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.

Kapolres menyampaikan langsung kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang, Kecamatan Mentok. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin dari luar daerah,”ujarnya.

Kapolres menjelaskan, anggota Satreskrim menghentikan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE-8824-PN yang dikemudikan oleh YN (32). Dari hasil pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.

Masih dikatakannya, YN mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuju Pangkalpinang dengan imbalan Rp9 juta. “Modusnya, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK yang telah ditetapkan pemerintah,”jelas Kapolres.

Dalam kesempatan itu, juga diperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat 10 ton, satu unit truk, serta satu unit telepon seluler.

Kapolres menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,2 juta berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi hak petani dan mencegah kerugian negara. (his)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan