Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kurun Waktu Dua Bulan Sat Narkoba Babar Tangkap 14 Orang

Kurun Waktu Dua Bulan Sat Narkoba Babar Tangkap 14 Orang.-HUSNI BABELPOS-

MENTOK - Selama Tahun 2025 mulai tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2025 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan rincian Tkp Kecamatan Mentok 6 kasus dan Tkp Kecamatan Parittiga 3 kasus dan Kecamatan Tempilang 2 kasus. Dengan jumlah tersangka keseluruhan berjumlah 14 orang dengan 12 orang laki-laki dan 2 orang merupakan anak-anak dan 2 orang perempuan.

Sedangkang jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 319 paket dengan berat bruto 252,26 gram dan 16 butir extasi warna kuning dengan berat brutto 8,95 gram.

Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam keterangan pers Senin (1/12/2025) menunjukan para tersangka dan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolres.

Kapolres mengatakan kasus pertama Kamis 2 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 Wib bertempat di bekas peternakan ayam potong milik kelompok Desa yang beralamatkan di Jl. Panglima Angin Kp. Jawa Desa Tempilang Kecamatan Tempilang dan sekira pukul 00.40 wib di rumah PF yang beralamatkan di Simpang Tugu Ketupat Rt. 013 Rw. 005 Desa Tempilang Kecamatan Tempilang.

Di Tkp dari hasil penangkapan PF di peroleh barang bukti narkotika jenis shabu shabu 2 paket ukuran dengan Berat BB Sabu Brutto 13.87 gram.

Selanjutnya yang kedua Kamis 2 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Dusun Basun Rt. 001 Rw. 002 Desa Sinar Surya Kec. Tempilang (Tkp 1) dan sekira pukul 02.00 wib di rumah kakek pelaku di Dusun Basun Rt. 002 Rw. 001 Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang.

Di Tkp dari hasil penangkapan RA di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu shabu 6 paket ukuran besar dan 18 paket ukuran kecil dengan berat BB sabu brutto 60.53 gram.

Yang Ketiga jum’at 3 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jl. Batu Kuning Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kecamatan Mentok (Tkp 1) sekira pukul 15.00 wib dirumah saudara RA yang beralamatkan di Dusun Air Gantang Rt. 007 Rw. 001 Desa Air Gantang Kec. Parittiga (Tkp 2) dan sekira pukul 15.30 wib di pinggir pantai Dusun Penganak Desa Air Gantang Kec. Parittiga.

Di Tkp dari hasil penangkapan RA dan EP di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 93 paket dengan ukuran kecil dengan berat BB Shabu brutto 20.42 gram dan 16 butir extasi berwarna kuning dengan berat bruto 8.95 gram.

Yang keempat Jumat 17 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah orang tua pelaku yang beralamatkan di Jl.Kota Seribu Rt 001 Rw 001 Kel.Tanjung Kecamatan Mentok.

Di Tkp dari hasil penangkapan MG di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 9 paket dengan dengan berat BB Shabu brutto 3.73 gram.

Yang kelima Jum’at 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di rumah kontrakan Lung yang beralamat di Kp. Tanjung Laut Rt/Rw 001/014 Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok.

Di Tkp dari hasil penangkapan  YS di peroleh barang bukti narkotika narkotika jenis shabu 4 paket ukuran besar dan 21 paket ukuran kecil dengan berat BB sabu brutto 31.56 gram.

Yang keenam Selasa 28 Oktober 2025 sekira Pukul 20.40 Wib bertempat di rumah pelaku di Dusun Jebu Laut Rt. 000 Rw. 000 Desa Kelabat Kecamatan Parittiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan