Strategi Kanit Reskrim Minta Uang Rp 50 Juta, Ke Guru Honorer Supriyani

Sabtu 02 Nov 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

AKHIRNYA terbongkar sudah strategi Kanit Reskrim meminta uang Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani, yang dibongkar Kades Wonua Raya ke Kabid Propam.

-------------

KEPALA Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan, Rokiman memberikan pengakuan bahwa yang mengarahkannya untuk mengubah keterangan di kantor Camat adalah Kapolsek, Pak Idris.

"Jadi posisinya ketika malam Rabu, disitu hadir Pak Kapolres Idris di tempat Camat tepatnya di malam hari yang mana pada saat itu dihadiri oleh beberapa adminsitrasi dan banyak warga, nah memang saya awalnya diundang," ucap Rokiman, dikutip dari kanal YouTube Bikas Media, pada Jumat 1 November 2024.

"Awalnya diundang oleh Pak Camat untuk menghadiri sebuah acara, tapi saya terlambat datang jadi proses sudah berjalan. Nah setelah itu saya duduk di tribun Camat sambil merokok, setelahnya saya pindah tempat di depan persis kantor Camat Baito, nah disitu saya bertemu dengan teman-teman kepala desa, disitu juga tiba-tiba muncul Pak Kapolsek yang mengatakan 'nah ini Kepala Desa yang selama ini saya cari susah sekali, coba dibantu dulu saya', nah disitulah dia mengarahkan saya untuk mengatakan yang tidak sebenarnya terjadi," lanjut Rokiman.

BACA JUGA:Kejari Konsel Bantah Jaksa Peras Ikut Guru Honorer Supriyani

Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dijelaskan meminta bantuan kepada Rokiman terkait dana Rp 50 juta bahwa itu inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di desa, padahal sebenarnya tidak seperti itu.

Terungkaplah bahwa permintaan dari itu disampaikan oleh Kanit Reskrim yakni Pak Amir. 

Rokiman menegaskan bahwa pernyataan yang telah disampaikannya itu diungkap dengan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Sebelumnya Rokiman, mengungkapkan bahwa pihak Supriyani hanya menawarkan uang damai sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban dalam kasus dugaan penganiayaan murid SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani,Susno Duadji dan Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli

Suami dari Supriyani, Katiran, telah mendatangi Rokiman untuk membahas kasus yang menimpa sang istri. Rokiman juga melakukan komunikasi dengan Polsek Baito dan bertemu dengan Kanit Reskrim, Pak Amir.

Menurut Kanit Reskrim, perkembangan kasus tersebut masih belum jelas karena ibu korban belum dapat memaafkan dan masih memerlukan waktu.

Namun, Katiran telah menyiapkan uang damai sebesar Rp10 juta agar kasus ini segera teratasi. Kanit Reskrim kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Aipda Wibowo Hasyim, polisi yang menangani laporan terhadap Supriyani.

Meskipun uang damai yang disiapkan oleh Katiran sebesar Rp10 juta telah ditolak oleh Aipda Wibowo Hasyim, Katiran kembali menyiapkan tambahan uang sebesar Rp20 juta.

Kategori :