KORANBABELPOS.ID.- Kejagung ungkap status tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 tidak mesti selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom masih pengusutan.
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kalau penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi.
Dituturkannya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," tuturnya.***