Aktris Nikita Mirzani yakin Vadel Badjideh segera ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Memang harus ditahan," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan dilansir Antara, Rabu (30/10).
Perempuan berusia 38 tahun itu kembali memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi. Selama diperiksa, Nikita Mirzani dicecar sebanyak 58 pertanyaan oleh pihak penyidik. Dia juga membeberkan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan, hingga saksi-saksi yang terlibat.
"Alhamdulillah lega, selesai, tidak ada BAP lagi. Sudah selesai, tinggal tunggu dipanggil yang terlapornya," jelasnya. "Happy, senang. Apa yang dilaporkan memang ada pidananya," sambung Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap anak kandungnya, Lolly. Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. Adapun laporan Nikita Mirzani sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan. Sementara itu, kuasa hukum Vadel Badjideh berdalih laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Lolly tidak terbukti. (ant)