KORANBABELPOS.ID.- NEM (Nilai Ebtanas Murni) adalah syarat untuk masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA). NEM adalah hasil prestasi belajar siswa yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan atas di sekolah.
Oleh karena itu, NEM digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelulusan dan penerimaan siswa di jenjang pendidikan berikutnya. Sementara itu, prestasi akademik untuk jenjang perguruan tinggi menggunakan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Namun NEM digantikan oleh sistem zonasi pada tahun 2017 dan dihapusnya Ujian Nasional pada 2021 oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengusulkan agar pemerintah menggunakan kembali sistem NEM dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Fungsi NEM
1. Perhitungan nilai akhir
NEM biasanya dihitung dari rata-rata nilai UN yang diambil dari beberapa mata pelajaran yang diujikan oleh setiap siswa, ditambah dengan nilai dari ujian sekolah yang diadakan oleh masing-masing sekolah.
2. Syarat kelulusan
NEM digunakan sebagai salah satu syarat untuk menentukan kelulusan siswa. Siswa diharapkan mencapai NEM di atas rata-rata tertentu agar dapat dinyatakan lulus dari sekolah.
3. Seleksi masuk pendidikan negeri dan favorit
Banyak sekolah dan perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menjadikan NEM sebagai salah satu syarat dalam proses penerimaan siswa atau mahasiswa baru.
Dengan memiliki NEM yang tinggi dapat meningkatkan peluang untuk diterima di sekolah atau perguruan tinggi yang diinginkan dan akreditasi baik.
4. Evaluasi kualitas pendidikan
NEM juga bisa menjadi bahan evaluasi untuk sekolah dan pemerintah dalam menilai kualitas pendidikan di suatu daerah atau sekolah tertentu.
5. Menambah motivasi