KORANBABELPOS.ID.- KPK mengingatkan kepada penasihat, utasan, serta staf khusus presiden yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto, untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Hakordia, KPK Masihkah Terpercaya?
Budi menjelaskan, dalam Perpres ini juga menyebutkan bahwa hak keuAngan ini juga termasuk kepada Pansehat dan Utusan Khusus, setingkat dengan Menteri. Kemudian, staf khusus setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
"Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance," ujar Budi.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," jelas Budi.***