TOBOALI - Setelah berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni Vis (20) dan San (36) dengan barang bukti masing masing, 0,61 gram serta 1,21 gram, Sat Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) melakukan pendalaman. Diketahui, dalam konferensi pers, ternyata kedua pelaku tersebut hanya lah kurir dan bukan sebagai pemilik narkoba tersebut.
"Mereka ini hanya lah seorang kurir saja, dengan keuntungan satu kali dijual sekitar Rp. 50 - 100 ribu," ungkap Kasat Narkoba Iptu Defriansyah, Rabu (09/10).
Selain itu, untuk terduga bandar ini J atau sebagai pemilik rumah kontrakan tersebut sebelum dilakukan penangkapan ternyata ia telah keluar rumah terlebih dahulu, dan saat dilakukan penggerebekan hanya didapati dua kurir tersebut.
Terduga pelaku J ini juga menjadi target operasi (TO) pihaknya, dan dengan lolosnya terduga bandar ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Terduga pelaku J ini, diduga sudah kabur dulu sebelum dilakukan penggerebekan," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelum pihak Polres Basel berhasil mengamankan kedua pemuda di Jalan Damai, Kecamatan Toboali, pada Minggu (06/10) pukul 18.00 Wib Personel Sat Narkoba menuju kediaman rumah kontrakan dan Personel langsung mengamankan kedua pelaku Vis serta San di rumah tersebut.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Basel. Kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (im)