Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Masuk Kurungan

Rabu 09 Oct 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Ini pelajaran bagi siapapun, jangan memainkan atau membuat main-main simbol-simbol agama.  Apapun alasannya.

Ratu Entok sang Selebgram akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan agama di sosial media. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan hal itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Rabu 9 Oktober 2024.

Ratu Entok disangkakan pasal UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Usai Jalani Vonis Kasus Pnodaan Agama, Panji Gumilang Bebas Murni

Ratu Entok dipolisikan karena diduga menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.  Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

Diketahui, saat melakukan siaran langsung di sosial media TikTok, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut. 

Dalam videonya yang viral di media sosial, Ratu Entok tengah menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya.***

 

Kategori :