Adapun enam tempat kejadian perkara (TKP) yang audah menjadi target para pelaku yakni pertama, di depan Papawu Nodells dengan melakukan penyerangan terhadap korban, sehingga mengakibatkan jari korban putus.
Kedua, di Toko Samping Kelenteng Lampu Merah Semabung dengan melakukan pengejaran korban yang masuk di dalam toko dengan tangan kosong.
Ketiga, di Angkringan Jogja depan museum dengan melakukan penyerangan menggunakan balok, namun mengenai motor korban. Ke empat, Hotel Puncak Semabung dengan melakukan pengejaran menggunkan senjata tajam, namun korban berhasil lari.
Kelima, TKP depan diskotik global dengan aksi geret parang ke aspal dan TKP ke enam di Angkringan Jogja dengan melempar motor korban menggunkaan batu batako. "Dari pengakuan pelaku So ini, setiap aksi yang mereka lakukan selalu membawa senjata tajam jenis Samurai oleh rekannya Ag dan FFZ ini," tegas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, dari keterangan pelaku So, motif pelaku mengeroyok korban bermula ketika adik kandung FFZ terlibat dalam penyerangan di daerah Air Mesu. Lalu pelaku FFZ mengajak beberapa rekannya untuk melakukan pencarian dan aksi balas dendam terhadap pelaku yang menyerang adik kandungnya.
Namun, kata Kapolresta, pelaku FFZ tidak mengenali pelaku yang mengakibatkan pelaku melakukan secara acak sengaja mengejar pengemudi motor yang melintas dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan tidak memiliki permasalahan atau balas dendam dengan kelompok tertentu. "Jadi motifnya balas dendam, hanya saja pelaku melakukannya secara acak terhadap pengemudi motor yang melintas," kata Kapolresta.
Selanjutnya, lebih jauh Kapolresta menyampaikan, setelah mendapatkan informasi lengkap dari pelaku So, timgab pun melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya mulai dari mengecek kosan So hingga tempat-tempat lainnya termasuk kediaman pelaku Ag. Hanya saja, diakui Kapolresta, timgab belum menemukan keberadaan para pelaku.
"Setelah melakukan serangkaian pengembangan, timgab akhirnya berhasil mengamankan pelaku FFZ dan ES yang hendak masuk ke Kota Pangkalpinang dari Toboali, yang mana saat dilakukan penyergapan, pelaku FFZ sempat melarikan diri. Sementaea pelaku Ag menyerahkan diri ke Polresta Pangkalpinang yang diantarkan langsung oleh keluarganya," terang Kapolresta.
Selain berhasil mengamankan para pelaku, timgab juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi, satu buah parang jenis pedang, satu buah celurit, satu buah parang, satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih list biru dan satu unit sepeda motor NMAX warna silver.
"Dengan maraknya kejadian kasus seperti ini, kita akan terus melakukan patroli maupun KRYD dalam upaya mencegah terjadinya tawuran, maupun balapan liar dan dipastikan siapa yang terlibat akan dilakukan penegakan hukum dengan tegas," pungkas Kapolresta.(pas)