Pemuda Pengedar Sabu Diamankan di Pondok Kebun

Senin 30 Sep 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Aprianto

SUNGAILIAT - Pemuda asal Desa Balunijuk Kecamatan Merawang, Bojeng (27) ditangkap tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka. Bojeng ditangkap di salah satu pondok kebun di Desa Balunijuk dengan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi.

Sedikitnya puluhan butir ekstasi dan 3,74 gram sabu berhasil diamankan dari Bojeng. Bojeng diduga menjadi pengedar ekstasi dan sabu yang merupakan barang terlarang.  " Iya, kemarin diamankan, didapatkan 80 butir pil ekstasi seberat 35,36 gram dan ada 3,74 gram sabu berat brutonya," kata Kasi Humas Polres Bangka, Iptu Era Anggraini, Senin (30/9).

Diterangkannya, terduga pelaku Bojeng merupakan pengedar dari barang terlarang itu. Saat ini Bojeng dan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya Bojeng terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. 

Selain mengamankan terduga pelaku dan narkotika sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sepeda motor. Ikut diamankan timbangan digital, plastik bening hingga gawai.(trh)

 

Tags :
Kategori :

Terkait