Kaesang Lepas, Karena 'Nebeng'

Sabtu 21 Sep 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

DEPUTI Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, proses penelaahan laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah selesai. 

-------------

“PROSES  telaah laporan gratifikasi sudah selesai,” ujar Pahala saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Jumat, 20 September 2024. 

Namun, dalam hal ini Pahala enggan menyampaikan hasil dari telaahannya tersebut.

Kata Pahala, hal itu akan diinformasikan oleh pimpinan. 

“Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan,” ucap dia. 

Sebelumnya, Pahala menyampaikan apabila penggunaan jet pribadi dikonversikan ke dalam rupiah, maka didapat angka Rp90 juta setiap orang. 

BACA JUGA:KK Kaesang dan Jokowi Beda, Jadi Nebeng Jet itu Karena Siapa?

Dalam perjalanan 18 Agustus lalu, Kaesang bepergian bersama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf sehingga keseluruhan berjumlah Rp360 juta. 

"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya gitu," kata Pahala beberapa waktu lalu. 

Adapun Kaesang telah melaporkan dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK

"Tadi saya didalam juga mengklarifikasi perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau nebeng pesawatnya," jelas Kaesang usai klarifikasi pada Selasa, 17 September 2024. 

Ia menjelaskan klarifikasi ini dilakukan bukan sebagai penyelenggara negara atau pejabat. 

"Jadi hari ini kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara saya bukan pejabat,"ujarnya. 

KPK mempunyai batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut apakah masuk ke dalam ranah gratifikasi atau tidak. 

Kategori :