Dosen Laporkan Direktur Poltekkes ke Itjen Kemenkes

Senin 16 Sep 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

*SK Mutasi Diduga Maladministrasi

    PANGKALPINANG - Kartika, S.Kep., Ners., M. Sc, seorang Dosen Keperawatan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang belum lama ini melaporkan Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang dan Wakil Direktur II periode 2021-2025 ke Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Tenaga Kemenkes RI serta Ombudsman Babel.
    Laporan tersebut terkait Surat Penugasan dengan nomor surat: KP.03.04/F.LI/2266/2024, tanggal 13 Mei 2024, tentang penugasan dirinya pada Prodi Keperawatan Belitung. Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang tersebut diduga melakukan pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik dan dugaan maladministrasi.
    "Sampai saat ini saya masih menunggu hasil rekomendasi dari Itjen Kemenkes RI dan Ombudsman Babel. Saya sudah menyampaikan keberatan kepada pihak Poltekkes, tapi belum ada tanggapan. Disini saya hanya ingin mendapatkan keadialan," ujar Kartika kepada Babel Pos, Senin (16/9/2024).
    Kartika menceritakan, awalnya pada Senin (13/5/2024) lalu, dirinya mendapat surat via Srikandi tentang penugasan ke Prodi Keperawatan Belitung. Esok harinya, ia pun membuka srikandi tersebut dan menyampaikan juga hal ini kepada atasannya langsung di Prodi Keperawatan Pangkalpinang perihal surat tersebut.
    "Jujur saya memang merasa keberatan dengan mutasi ini, karena ada beberapa pertimbangan, apalagi saya adalah singgel parent dua anak yang saat ini masih dalam proses perceraian," kata Kartika.
    Menurut Artika, surat penugasan itu bukan berdasarkan kebutuhan. Dia melihat, hal tersebut lebih dipicu unsur suka atau tidak suka antara Direktur dengan dirinya. "Saya tidak punya masalah pribadi dengan beliau (Direktur-red), tapi gak tahu kenapa saya dipindahkan dengan cara seperti ini. Sementara ketika saya ingin menyampaikan keberatan, Pak Direktur terkesan menghindar," ungjap Kartika.
    Lebih lanjut Kartika menerangkan, hal serupa hampir juga terjadi dengan rekan kerjanya. Usai dirinya menerima surat penugaaan, esok harinya rekan kerjanya dipanggil oleh Direktur. "Saat itu Direktur menyatakan bahwa jika melakukan hal-hal yang macam-macam, maka rekan kerja saya akan dipindahkan ke Belitung seperti saya," beber Kartika.
    Melihat kondisi tersebut, lanjut Kartika, pada Rabu (15/5/2024), Kaprodi Keperawatan Pangkalpinang mendiskusikan surat tugas tersebut dengan tim Keperawatan Pangkalpinang dan menyimpulkan untuk menghadap Direktur untuk meminta verifikasi.
    Dan pada hari itu juga, ditambahkan Kartika, dirinya juga bertemu dengan Wadir I bagian akademik menceritakan tentang kejadian penugasan tersebut dan wadir 1 menyatakan bersedia mendampingi saat menghadap Direktur dan akan menanyakan jadwal bertemu dengan direktur. "Pada hari itu juga, saya menyampaikan pesan kepada sekretaris untuk bertemu Direktur dan disampaikan kalau sedang Dinas Luar sampai minggu depan dan akan segera di sampaikan jika telah kembali ke kantor (via chat) dan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, Sekretaris menyampaikan pesan Direktur jika ingin bertemu, silahkan membuat surat resminya terlebih dahulu. Selanjutnya saya pun menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Direktur via Srikandi. Tapi sejak itu hingga sekarang, tidak ada informasi apapun baik via chat atau via Srikandi terkait surat keberatan pindah yang telah saya ajukan," jelas Kartika.
    Selanjutnya, dikatakan Kartika, di tanggal 27 Mei 2024, sekretaris menyampaikan bahwa Direktur tetap pada keputusannya dan menanyakan kapan berangkat ke Belitung. Berselang dua hari kemudian, akhirnya dirinya mendapatkan SK Pemindahan Direktur ke Prodi Belitung. "Saya benar-benar kaget, alangkah zolimnya Direktur kepada saya. Saya sudah berupaya menjelaskan alasan keberatan saya untuk tidak pindah ke Belitung, tapi semua itu tidak mau didengar oleh Direktur, sebenarnya apa salah saya sampai segitunya saya diperlakulan," ungkap Kartika dengan mata berkaca-kaca.
    Kartika melanjutkan, setelah menerima SK penugasan, di tanggal 30 Mei 2024 sore, dirinya dikeluarkan dengan tiba-tiba oleh Direktur Poltekkes Pangkapinang dari WAG (WhatsApp Grpup) Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, di mana WAG tersebut digunakan sebagai mediasi komunikasi seluruh pegawai Poltekkes Pangkalpinang.
    Dan esok harinya, sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya tidak bisa melakukan rekam kehadiran pada dua mesin finger print, yang ternyata data dirimya telah di hapus dari mesin tersebut oleh Wadir II Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang. "Makanya berdasarkan kejadian ini, saya melaporkan Direktur ke Itjen Kemenkeskes RI dan Ombudsman Babel. Jika alasan pindah adalah karena urusan akademik dan kebutuhan dosen, seharusnya ini dibicarakan dengan atasan langsung saya terlebih dahulu dengan melihat apa pertimbangan yang dapat disampaikan," kata Kartika.
    Seperti diketahui bersama, dikatakan Kartika, Prodi keperawatan Pangkalpinang pernah mengajukan kekurangan tenaga dosen pada tahun 2023 lalu. Sejak pengajuan tersebut belum ada diberikan solusi dan belum ada penambahan tenaga yang diminta hingga saat ini. Disisi lain, telah ada  satu)orang tenaga Dosen Keperawatan status CPNS, yang awalnya ditempatkan di Prodi Belitung tetapi di batalkan per Mei 2024 bersamaan dengan pemindahannya ke Prodi Belitung. "Disini saya telah berusaha untuk membuat janji temu dan saya juga telah melaporkan kepada wadir 1 (bagian akademik), tetapi tidak terfasilitasi. Saya sebagai pegawai negeri sipil memiliki hak untuk diberikan penjelasan dan informasi terkait mutasi yang akan dilakukan dan alasan urgent/kepentingan terhadap penugasan tersebut," ujar Kartika.
    Sebagai PNS, dikatakan Kartika, dirinya berhak menyampaikan pendapatnya terhadap mutasi tersebut. Bahkan dirinya telah menyampaikan melalui surat keberatan dan point point keberatan, tetapi tidak mendapat tanggapan yang positip. "Alih-alih mau bertemu, tanggapan Direktur adalah dikeluarkan Surat Keputusan Pindah saya ke Prodi Belitung yang sebelumnya berupa Surat Tugas. Selain itu zaya mendapatkan pencemaran nama baik, karena menyebutkan nama saya sebagai pegawai yang di berikan punishment jika melakukan hal-hal yang tidak baik dan pernyataan ini disampaikan Direktur kepada rekan kerja saya," katanya.
    Namun ketika disinggung apakah ada faktor lain yang memicu keluarnya surat penugasan tersebut, Kartika mengaku tidak mengetahuinya. Hanya saja, diakuinya, kejadian ini juga berulang untuk kejadian Ketika saya menjabat sebagai Kasubag Adum pada tahun 2021-2022 dan dipaksa untuk turun dari jabatan tersebut dengan mengirimkan surat pergantian tersebut ke pusat tanpa sepengetahuan dirinya.
    "Saat itu saya terpaksa membuat surat pengunduran diri sebagai Kasubag Adum, karena lingkungan kerja yang dibuat sedemikian rupa tidak kondusif dan tidak nyaman buat saya bekerja. Hasil kerja saya untuk Poltekkes yang dikatakan buruk dan tidak bagus. Menurut persepsi saya adalah seperti menghina hasil kerja saya yang bahkan telah termanfaatkan dipergunakan untuk pembelajaran mahasiswa," ungkap Kartika.
    Karena itu, Kartika berharap kepada Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini, karena dirinya sudah mengirimkan laporan tersebut dalam bentuk online dan offline. Sebab dirinya telah dirugikan secara materi dengan pemotongan tunjangan kinerja selama 3 bulan dan Immateril (konsul berkala ke psikolog dengan diagnosa Kecemasan (Anxiety) Tinggi).
    "Saya merasa di Bully karena mendapat tekanan mental, direndahkan, dipermalukan diintimidasi dan disebarkan gossip yang tidak benar. Saya merasa miris dengan tindakan yang dilakukan oleh Direktur karena selain sebagai pemimpin juga adalah sebagai dosen,"  katanya.
    Dengan adanya laporan ini terutama ke Ombudsman Babel, Kartika berharap pihak Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang dapat menempatkan dirinya sebagai Dosen tetap di Prodi keperawatan Pangkalpinang yang dibuktikan dengan penarikan surat tugas penempatan di prodi Keperawatan Belitung dan pemberian surat tugas dan atau SK Penempatan di prodi Keperawatan Pangkalpinang.
    Selain itu, Kartika juga berharap pihak Poltekkes dapat memulihkan nama baiknya, tidak menganggap sebagai pegawai yg melakukan kesalahan yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau mengumumkan di depan khalayak ramai seperti kegiatan apel dan sejenisnya. "Tak hanya itu, memulihkan absensi saya sejak tertanggal absen di blok di Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang. Karena sampai saat ini saya tidak mendapatkan hak saya seperti tunjangan kinerja selama tiga bulan," harap Kartika.   
    Terpisah, Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, Akhyat saat dihubungi Babel Pos via whatsapp belum ada jawaban meski telepon terlihat berdering. Begitu pula saat dikirimkan pesan konfirmasi, belum juga ada balasan atau pun jawaban.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait