unit Pidana Umum (Pidum) Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Yanda Aditya Prayoga langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama sekitar pukul 15.00 Wib tim Pidum Polres Basel berhasil mengamankan terduga pelaku AND.
Pada saat diintrogasi ternyata pelaku ini mengakui bahwa ia yang membakar mobil tersebut lantaran merasa cemburu. Adapun korek api yang digunakan untuk membakar mobil tersebut dibuang oleh pelaku di dusun 9 tersebut.
"Barang bukti yang didapatkan satu buah mobil KIA Picanto Nopol 1236 QA yang sudah hangus terbakar, korek api warna hijau, sebuah STNK kepemilikan mobil, satu unit motor satri FU warna Hitam Nopol 5846, satu kaos baju lengan pendek, satu celana pendek jins," tuturnya.
"Atas perbuatannya pelaku ini terancam pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," imbuhnya.***