PANGKALPINANG - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang menggelar forum konsultasi publik untuk menyosialisasikan layanan standar yang ada di KPKNL Pangkalpinang.
Kepala KPKNL Pangkalpinang, M.Gunawan Sani mengatakan KPKNL Pangkalpinang merupakan salah satu unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang berada di bawah Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung.
KPKNL Pangkalpinang memberikan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang. Wilayah Kerja KPKNL Pangkalpinang meliputi meliputi 7 kabupaten/kota yang ada di Babel. Satuan Kerja Pengguna Layanan KPKNL Pangkalpinang terdiri dari 236 Unit Kerja Kementerian/Lembaga, 8 Pemerintah Daerah, 14 Perbankan, serta 5 non-Perbankan.
Oleh karena itu KPKNL Pangkalpinang sebagai penyelenggara publik wajib menggelar FKP sebagai bentuk penyelenggaraan pelayanan publik kepada pengguna layanannya. Materi FKP mencakup layanan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan DJKN, serta materi lain seperti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
"Di forum konsultasi publik (FKP) ini KPKNL Pangkalpinang Tahun 2024 menyosialisasikan standar layanan pengadaan kekayaan negara, piutang negara, lelang dan penilaian," kata Gunawan di Pangkalpinang, Selasa.
Dalam pelaksanaannya FKP KPKNL Pangkalpinang Tahun 2024, dijelaskan pula tentang 11 standar layanan pada KPKNL Pangkalpinang yaitu penetapan status penggunaan BMN berupa tanah atau bangunan, persetujuan atau penolakan penjualan BMN selain tanah atau bangunan pada pengguna barang, pelayanan penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan KPKNL, persetujuan atau penolakan permohonan keringanan utang, penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas (SPPNL), penetapan jadwal lelang, pelaksanaan lelang, pengembalian uang jaminan penawaran lelang (UJPL), pelayanan pemberian kutipan risalah lelang, penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual/kas negara melalui bendahara penerimaan dan penerbitan salinan risalah lelang.
"Semoga FKP ini mampu memberi gambaran standar pelayanan KPKNL dan memberi masukan terkait pelayanan kami sehingga dapat menghasilkan kerjasama dan sinergi agar kita dapat mewujudkan pelayanan publik yang sebaik-baiknya," ujarnya.
Ia menambahkan, selama 2 tahun terakhir nilai kinerja organisasi mengalami kenaikan yaitu 113,54 di tahun 2022 dan 114,83 di tahun 2023. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Agustus 2024 tercapai sebesar Rp9,3 miliar. Jumlah aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola KPKNL Pangkalpinang mencapai Rp13,9 triliun. Capaian pokok lelang sampai dengan Agustus 2024 telah mencapai 130 persen dari taget tahunan atau sebesar Rp130,4 miliar.
Hasil FKP KPKNL Pangkalpinang Tahun 2024 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara KPKNL Pangkalpinang dan para pemangku kepentingan. (ant)