NYOMAN Sukena, viral. Gara-gara warga asal Bali itu terancam dipenjara karena pelihara empat ekor landak Jawa.
--------------------
KEEMPAT ekor landak Jawa itu dipelihara dan dirawat Sukena sejak kecil hingga beranak. Namun, niat baik Sukena yang merawat landak tersebut ternyata dianggap melanggar hukum.
Sukena tidak mengetahui jika landak Jawa yang dirawatnya ini termasuk hewan yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan untuk dipelihara.
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
BACA JUGA:IKA Undip Babel Edukasikan Pelestarian Satwa
Sebagai informasi, landak Jawa sendiri merupakan salah satu dari banyaknya hewan yang dilindungi karena populasinya yang telah rentan atau terancam punah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Lantas, selain landak Jawa, hewan apa saja yang dilindungi di wilayah Indonesia? Simak ulasannya di bawah ini.
Buat jaga-jaga, mengutip situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berikut adalah daftar satwa/hewan yang dilindungi di Indonesia, antara lain:
* Trenggiling (Manis javanica)
* Tarsius tangkasi (Tarsius tarsier)
* Tarsius siau (Tarsius tumpara)
* Tarsius lariang (Tarsius lariang)
* Tapir tenuk (Tapirus indicus)