“Dari dana desa, 50 dikirimkan ke situ untuk digunakan serangan, disana nanti ada PJ disitu, Kapolres, Dandim dan Kajari untuk penggunaan itu,” tambahnya.
Sosok tersebut juga berharap nantinya tidak akan ada pemeriksaan atas proses Pelimu Pilres dan Wapres 2024 mendatang.
“Sedangkan 50 tinggal didesa dan mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024,” ungkapnya.
Pihak yang memberikan arahan juga menyampaikan jika rencana untuk memenangkan salah satu Paslon telah adanya komitmen dari pihak-pihak terkait dan meminta komitmen dari pihak dilapangan.
“Karena itu telah ada komitmen, namun kalian harus komitmen juga, jadi jangan sampai siram-siram tapi kalah juga,” tegasnya.
“Makanya untuk itu digetjotlah, kalau sudah berencana jangan sampai awak jadi korban,” tambahnya.
Sedangkan larangan politik uang dalam Pemilu sendiri telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Dalam UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Pasal 286 ayat (1) berbunyi jika pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
BACA JUGA:Debat Ketiga Pilpres Berjalan Lebih Dinamis
Adapun sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok yang tertuang pada Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Sedangkan pada Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Adapun pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Akun National Corruption Watch menyampaikan rekaman potongan pembicaraan ini ke publik.