PANGKALPINANG- Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Budi Utama mengumpulkan puluhan petugas parkir di rumah dinas guna membahas status mereka yang saat ini masih dikatakan ilegal. "Hari ini saya duduk bersama kawan-kawan petugas parkir membahas persoalan mereka yang ingin dari ilegal menjadi legal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya pajak parkir," katanya di Pangkalpinang, Sabtu (7/9).
Orang nomor 1 di Kota Pangkalpinang tersebut akan menetapkan pajak parkir yang ada kantong parkirnya.
"Sementara ini kantong parkir ada 6 di kita, tentu masih ada potensi untuk lebih banyak kantong parkir," kata Budi Utama.
Budi mengatakan, bagi perusahaan maupun badan usaha yang sekiranya memiliki kantong parkir ayo kita bersama-sama petugas parkir untuk jadikan itu sebagai pajak parkir. "Tentu ini sangat berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Alhamdulillah kawan-kawan (Jukir) setuju, karena mereka bilang ke saya tidak mau lagi disebut ilegal terus menerus," ungkap Budi Utama.
Setidaknya kata Dia, kantong parkir itu lah yang menjadi legal mereka. Pada prinsipnya kami mengelola lahan yang ada kantong parkirnya. "Saya berharap kepada petugas parkir senantiasa damai dan nyaman, dan berpesan kepada mereka agar selalu membawa rezeki yang halal kerumah masing-masing," pesan Budi.
Koordinator Juru Parkir jalan Provinsi, Abdul Halim menyebutkan kami petugas parkir siap bekerja sama dengan pemerintah. "Kami sebenarnya sangat ingin legal, tidak mau jadi ilegal-ilegal seperti ini, kami ingin sekali resmi, dan kami selalu mendukung pemerintah Kota Pangkalpinang," tegas Caca sapaan akrabnya.
Caca mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota, karena mau menggandeng kami, dan mengarahkan kami untuk dari ilegal jadi legal kedepannya. "Jujur saja bang, kami pun gak mau seperti ini terus menerus, karena kami punya anak istri dirumah harus diberi makan, tentu kami mau memberikan keluarga kami dengan hasil yang halal," ungkap Caca.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan mengungkapkan ada 2 metode dalam pemungutan pajak parkir. "Satu yakni self assessment berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan perda nomor 1 tahun 2024 bahwa pajak parkir itu 10% dari pendapatan," kata Welly. (ant)