PEMERINTAH dan Komisi II DPR akhirnya menyepakati jadwal pendaftaran PPPK 2024, setelah melalui pembahasan alot yang berlangsung sejak Kamis pukul 20.00 WIB hingga Jumat 6 September pukul 02.00 WIB.
------------
''ALHAMDULILLAH semua sudah jelas, ya. Teman-teman honorer jangan lupa mendaftar tanggal 27 September ya," kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali.
Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, ada empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Namun, yang disepakati pemerintah dan DPR RI adalah alternatif 1.
"Kebetulan tadi malam saya tidak bisa ikut rapat, karena ada rapat di Bandung. Cuma informasi dari pejabat BKN yang hadir, kesepakatannya pakai alternatif 1,'' kata Deputi Suharmen.
BACA JUGA:Nih 4 Kategori Guru Jadi Prioritas PPPK!
Adapun jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang disetujui pemerintah dan DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi, 26 September - 10 Oktober 2024
2. Pendaftaran seleksi, 27 September - 21 Oktober 2024
3. Seleksi administrasi, 27 September - 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember - 19 Desember
5. Pengumuman hasil PPPK, 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025
6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 - 19 April 2025.
Selain itu, hasil kesepakatan rapat pemerintah dan Komisi II DPR RI yang dipimpin Junimart Girsang sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99 persen sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non-ASN).