KORANBABELPOS.ID.- Ada pertanyaan menarik dalam persidangan Tipikor pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Apakah penambangan illegal itu terjadi dalam kurun waktun itu saja, atau sudah terjadi sebelum itu?
Salah satu eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama menyatakan, penambang ilegal itu sudah terjadi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah jauh sebelum adanya kerja sama mitra smelter.
"Sepengetahuan saya sebelum 2020 sudah ada penambang-penambang ilegal," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:Berbalik, Giliran Tambang Liar Tutup Sendiri. Maklum, Cukongnya...
Sidang beragenda untuk terdakwa Crazy Rich PIK Helena Lim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tiga terdakwa lain, bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan juga menjalani sidang.
Apakah tidak ada penertiban?
Diakui Agung, upaya penertiban terus menerus dilakukan.
Bahkan fakta yang didapat media ini, proses hukum terhadap penambang liar juga menerus terjadi, namun tidak membuahkan hasil.
Karena kewalahan, PT Timah membuat Langkah kemitraan kerja dengan para penambang tersebut dalam bentuk badan usaha berupa PT, CV, dan koperasi. Dalam menjalankan mitra kerja, ucap dia, kelompok penambang bekerja berdasarkan surat perjanjian kemitraan, serta surat perintah kerja dari PT Timah.
BACA JUGA:Kesepakata Forkopimda Babel, Stop Tambang Liar!
Sementara itu, untuk Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP), Agung berkata berasal dari pemerintah daerah (pemda), yaitu gubernur Kepulauan Bangka Belitung. IUJP ini digunakan oleh para smelter, baik PT maupun CV dalam menjalankan kemitraan kerja dengan PT Timah.***