Dua Pemuda Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Rabu 04 Sep 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

*BB 27 Paket Sabu Diamankan 

TOBOALI - Entah kebetulan atau memang apes setelah sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan pelaku KNG (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba, ternyata di lokasi yang sama yakni di sebuah pondok di Payak Ubi juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang turut menyimpan narkoba jenis sabu. Pelaku Cili (28) ini berhasil diamankan juga di lokasi yang sama yakni di Payak Ubi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 2,16 gram.

Kasat Narkoba Iptu Defriansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap mantan residivis KNG ini ternyata pihaknya juga secara kebetulan turut mengamankan Cili yang diduga sebagai pengedar narkoba. "Kita turut mengamankan Cili di lokasi yang sama di Payak Ubi yang diduga sebagai pengedar sabu," sebutnya, Rabu (04/09).

Pelaku Cili ini termasuk apes juga karena saat dilakukan penangkapan terhadap KNG yang mantan residivis, ternyata Cili ini pada saat itu sedang berada di lokasi tersebut yang akhirnya tak luput dari pemeriksaan petugas dan ketahuan ia juga menyimpan narkoba.

Dari barang bukti Cili ini didapati berupa 9 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 kotak rokok merk DJITOE, serta 1 tisu berwarna putih. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ini ternyata juga menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram," terangnya.

Setelah dilakukan pendalaman dari mana para pelaku ini mendapatkan narkoba tersebut dan dari pengakuan para pelaku bahwa mereka mendapatkan narkoba dari seseorang dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan saat ini pihaknya sedang memburu orang tersebut.

"Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20  tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Residivis Kembali Berulah 

 

Nasib apes menimpa seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkoba. Pelaku KNG (28) kini harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo setelah kembali berulah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap mantan residivis ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres  Bangka Selatan (Basel) Iptu Defriansyah, pada Rabu (04/09).  "Kami berhasil mengamankan seorang mantan residivis yang baru saja bebas dari penjara, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para penambang di Payak Ubi, kelurahan Tanjung Ketapang," sebutnya.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah pondok yang berada di Payak Ubi, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi dan tempat mengonsumsi narkoba.

Pada saat penangkapan di lokasi terdapat beberapa orang yang diduga sedang melakukan transaksi, belum sempat melarikan diri pelaku ini sudah terlebih dahulu diringkus. Namun, saat ditangkap pelaku KNG menyangkal bahwa ia menjual narkoba. Namun di lokasi anggota Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Tags :
Kategori :

Terkait